Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita
HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berjabat tangan dengan wanita?
Jawaban
Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya ; apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan seperti ibunya, putrinya, saudarinya, saudari ibunya, saudari bapaknya dan istrinya, maka diperbolehkan untuk berjabat tangan dengannya. Apabila selain mahram maka tidak diperbolehkan ; karena ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjabat tangannya, maka beliau bersabda :
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”
Oleh karenanya wanita tidak diperkenankan untuk menjabat tangan laki-laki selain mahramnya dan tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan wanita selain mahramnya berdasarkan dua hadits tersebut diatas, dan karena hal tersebut memungkinkan terjadinya fitnah.
[Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi;ah, Syaikh Bin Baz, 6/22]
HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA DAN APABILA MEMAKAI SARUNG TANGAN PENGHALANG
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya?
Jawaban
Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.
Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita
Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.
Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.
[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq – Jakarta, Cetakan Desember 2001]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/917-hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita.html